Miliki Satu Paket Narkoba Sabu, Pria di Tanjungpinang ini Diringkus Polisi

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat melakukan penangkapan terhadap pelaku

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Seorang laki-laki berinisial RIS ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam lipatan tisu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatres Narkoba AK Ronny B menyampaikan, pelaku ini berhasil ditangkap di Jalan Kuantan pada Jumat (5/2/2021) pekan lalu.

“Penangkapan pelaku ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat,” kata AKP Ronny, Sabtu (13/2/2021).

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Vivo warna biru beserta kartunya. Kemudian, satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.