
BINTAN | WARTA RAKYAT — FMW seorang pria 22 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku ini berurusan dengan hukum karena menyebarkan identitas dan foto-foto korban berinisial RM (17) seorang pelajar SMA di Bintan ke group facebook homo.
Setelah identitas dan foto-foto korban tersebar di grup itu membuat dirinya malu. Sebab, korban dituduh temannya sebagai homo.
Korban yang mengetahuinya tidak terima dan langsung melaporkannya ke polisi. Atas laporan korban pelaku pun ditangkap.
Penangkapan pelaku disampaikan Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno.
“Penangkapannya baru-baru ini,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Pelaku ditangkap petugas dengan cara dipancing. Di mana petugas berpura-pura mempertemukan korban dengan pelaku.
“Saat sudah kelihatan langsung diamankan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, lanjut dia, pelaku pun mengakui perbuatannya. Alasannya, karena pelaku selama ini menyukai korban.
“Pelaku mengambil identitas korban dan foto-fotonya lewat media sosial miliknya korban,” katanya.
“Identitas dan foto-foto itu kemudian dimasukkan ke group Facebook tadi,” jelas AKP Dwihatmoko.
Perbuatan pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar menurut Undang-Undang ITE.