Pemkab Bintan Segera Menggesa Sertifikasi 402 Persil Lahan Aset

BINTAN | WARTARAKYAT Pemkab Bintan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan segera menuntaskan 402 persil lahan, terkait kepemilikan aset Pemkab Bintan. Termasuk aset Pemkab Bintan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Hal itu menjadi pembahasan Bupati Bintan H Apri Sujadi bersama BPN Bintan dan jajaran, di Kantor Bapelitbang Bintan, Rabu (10/2) pagi.

Pembahasan itu yaitu Pemkab Bintan akan segera menggesa pekerjaan sertifikasi 402 persil lahan aset, yang dimiliki Pemkab Bintan, mengenai Zona Nilai Tanah (ZNT), serta rencana pelepasan kawasan hutan dan pembahasan lahan di Kecamatan Bintan Utara.

“Jadi ada beberapa agenda yang kita gesa tadi. Selain kita akan mengurus sertifikasi 402 persil lahan aset Pemkab Bintan, kita juga membahas isu lainnya. Yaitu penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Serta rencana pelepasan kawasan hutan di pemukiman warga Bintan,” ujar H Apri Sujadi, kepada wartawan usai rapat dengan Kepala BPN Bintan Asnen Novizar.

Bupati menerangkan, ke depannya, ZNT akan dijadikan salah satu dasar untuk jual beli lahan bagi masyarakat pemilik dengan pembeli. ZNT ini juga menjadi pedoman, guna pembayaran pajak jual beli. Karena selama ini, saat jual beli tanah, masyarakat selalu melaporkan angka terendah.

Sehingga, pajak yang diterima pemerintah, nilainya kecil. Ke depan, BPN dan Pemkab Bintan akan menentukan nilai tanah di suatu wilayah, sesuai zonanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.