Miliki Narkoba, Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi 

Seorang pria bernama Ifan Dinata Lubis saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama Ifan Dinata Lubis diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (23/1) kemarin.

Tersangka ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciku, Tanjungpinang Barat.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat lebih kurang 2,85 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jaln Ciku sedang ada pesta narkoba.

Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi. Pihaknya melakukan upaya paksa ke dalam rumah dan ditemukan di dalam kamar diamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi masyarakat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (3/1).

Selain itu, juga diamankan satu buah pipet kaca, dua buah pipet plastik, satu buah macis gas, satu handphone Samsung, satu handphone Nokia, satu buah tas.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” ujarnya.

Hasil interogasi, lanjutnya, barang bukti sabu itu didapat dari buronan (DPO) atasnama Donny.

“Kemudian terlapor dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.