Terima Gratifikasi Rp 685 Juta, Oknum PNS Kota Batam Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hari Mukti saat usai di periksa di Kejari Batam

BATAM | WARTA RAKYAT – Raut muka Hari Mukti, oknum pegawai negeri Pemko Batam bagian hukum terlihat kosong usai divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu akibat dari tindakannya menerima gratifikasi Rp 685 juta dari beberapa rekanan pengusaha.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Hari Mukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan Hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi menerima gratifikasi senilai Rp720 juta dari rekanan proyek yang melaporkan.

Terdakwa didakwa Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi gratifikasi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Corpioner, Senin (25/1/2021) di PN Tanjung Pinang.

Sementara uang tunai senilai Rp685 juta yang disetorkan terdakwa sebagai barang bukti disita untuk negara.

Sedangkan satu unit mobil Offroad Daihatsu dikembalikan ke pada saksi Aditya.

Vonis atau hukuman tersebu juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah dan mengatakan bahwa HM telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hukuman tersebut comfom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendarsyah. (Nikson Juntak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.