
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah mengkritik kebijakan publikasi Pemko Tanjungpinang. Pasalnya dalam rilis berita HUT Tanjungpinang, tak menyebutkan Ketua DPRD. Sehingga Mantan Walikota Tanjungpinang ini menilai hal tersebut menyalahi protokoler.
Padahal Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni ikut saat ziarah makam di HUT Tanjungpinang 237 tahun, Selasa (6/1/2021) malam.
Namun dalam rilis Pemko, namanya tak muncul, sehingga seolah-oleh tak hadir dalam kegiatan penting itu.
Menurut Lis, seharusnya yang namanya kegiatan kenegaraan mulai dari tampilan informasi baik dalam bentuk baleho atau pun sebagaimananya, harus ditampilkan para pejabat daerahnya, seperti, Walikota dan Ketua DPRD Tanjunginang.
“Coba suruh mereka baca UU nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokoleran, duduk pejabat saja di atur dalam undang undang,” kata Lis, Selasa (6/1/2021).
Politisi PDI-P ini pun melanjutkan, dalam mengganti kain makam, seharusnya di rilis pemerintah yang dibagikan ke media-media menyebutkan kebiasaan bersama Walikota dan Ketua DPRD.
“Mengganti kain makam itu selalu bersama walikota dan Ketua DPRD. Biar tahu bahwa pemerintahan itu terdiri dari pemerintah daerah dan Lembaga DPRD. Ada apa kok nafsu sekali sampai kehadiran Ketua DPRD pun hilang, disengaja atau tidak merekalah yang tahu. Forkopimda itu kan yang hadir banyak, itu baru profesional namanya, ini pemerintahan bukan perusahaan,” kesal Lis.
Selain itu, Lis mengatakan, jangan pernah menyederhanakan suatu permasalahan yang sudah ada aturan keprotokolerannya. Dia mencontohkan seperti peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Irup Kepala Daerah yang membacakan Teks Proklamasi itu Ketua DPRD.
“Saya sampaikan begini bukan karena Ketua DPRD itu istri saya, tetapi harus mengikuti kaedah-kaedah protap baku yang sudah ada,” kata Lis.
Sebagai masyarakat Tanjungpinang, lanjutnya, dia punya kewajiban untuk mengingatkan. Karena menurutnya Pemko bukan perusahaan tapi pemerintahan.
Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, Aan mengaku baru belajar. Oleh karena itu bila salah, dirinya meminta maaf.
“Saya masih belajar, jika menurut Pak Lis Darmansyah rilis Pemko itu salah, saya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, mohon maaf,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Namun menurutnya, Rilis yang dimuat Pemko terkait HUT Tanjungpinang tidak terkait dengan UU 9 / 2010 tapi UU 23/2014 sebagaimana yang disebutkan Lis Darmansyah.
Aan pun menerangkan maksud untuk unsur FKPD yang disebutkan dalam rilis HUT Tanjungpinang itu, yakni, Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kejaksaan, Pimpinan Polri dan Pimpinan teritorial TNI.
“Unsur FKPD yang kami sebutkan sepertinya sudah layak,” katanya.





