Satlantas Polres Tanjungpinang Larang Warga Jual dan Pakai Knalpot Racing: Tak Bisa isi Minyak di SPBU

Satlantas Polres Tanjungpinang saat apel bersama

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot racing, Selasa (28/12/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M mengatakan personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Kasat menambahkan, imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.