
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua dari 12 terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kedua terdakwa yakni Junedi (46) dari Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri dan Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses.
Penasehat hukum terdakwa Junedi, Sukriyono mengatakan, pengajuan eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa jika dakwaan tidak sesuai.
“Yang namanya hak terdakwa disampaikan dan harapannya dikabulkan. Mengenai materi apa tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang, nanti akan kita sampaikan sama-sama minggu depan,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai sidang, Jumat (13/11).
Dalam dakwaan, 12 terdakwa didakwa pasal alternatif yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
12 terdakwa antara lain, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taupik.
Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66).
Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46),
Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komanditer.
Sementara itu, berdasarkan audit BPKP Kepri kerugian dari kasus tersebut lebih kurang Rp 30 Miliar.