
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pelaku inisial AH, diduga penyalahgunaan narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial AH diamankan di Jalan Tambak, Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11) lalu.
“Ya ada kita tangkap Jumat kemarin,” ujar Rony, saat dihubungi Kamis (12/11).
Dari penangkapan tersebut, kata Kasat, diamankan barang bukti 10 butir ekstasi. Selain itu juga diamankan sabu lebih kurang 1 gram.
Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku ini bandar, pengedar ataupun penguna, lantaran saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Nanti akan kami rilis melalui humas, biar lebih jelas kronologis penangkapan,” ucapnya.