TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menetapkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebagai temuan.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Dalam pembagian masker itu, Rahma mengunakan baju warna putih didampingi seorang wanita berfose menunjukkan tiga jari.
Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.
“Kita sudah melakukan rapat pleno tadi, hasil penelusuran kita sudah ditetapkan menjadi temuan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, temuan tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Pembahasan pertama itu untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi dan Wali Kota Tanjungpinang untuk dilakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Nanti kita akan panggil sejumlah pihak untuk kita minta klarifikasi dan keterangan, termasuk saksi dan termasuk yang diduga (Wali Kota Tanjungpinang),” imbuhnya.