BINTAN | WARTA RAKYAT – Kapolres Bintan AKBP Bambang mengatakan jika nantinya ada yang merasa dirugikan atas beredarnya video dugaan mesum oknum honorer, pada Selasa (3/11/2020) siang, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Menurut Kapolres, penyebaran video tersebut bisa bersentuhan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Penyebaran konten dan segala macamnya itu ada undang-undang ITE. Jadi hati-hati pada saat menshare,” kata Bambang di Kantor Polres Bintan, Selasa (3/11).
Kapolres mengungkapkan, sangat menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan video dugaan mesum tersebut.
Mestinya, kata Kapolres, apabila mendapatkan kejadian seperti video tersebut agar melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas
“Disitu kan ada Bhabinkamtibmas, polsek, tempat melaporkan. Nanti mereka bisa tindaklanjuti dengan instansi terkait. Tidak perlu harus share-share video,” tutup Bambang.
Sebelumnya, beredar video durasi 33 detik yang menggambarkan dua orang oknum berpakaian Dinas Pemkab Bintan, yang diduga melakukan tindak asusila didalam mobil.
Bahkan pagi ini, Rabu (4/11) pihak Pemkab Bintan akan memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan atau didengar kesaksiannya terkait video dan berita yang beredar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Adi Prihantara membenarkan bahwa kedua orang tersebut adalah honorer.
“Mereka berdua honorer di bagian Arsip Sekretariat Daerah,” katanya, Selasa (3/11).
Ia pun menegaskan, keduanya akan diberi sanksi.
Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Ya (Sanksi tegas), kita klarifikasi dulu,” singkatnya.
PECAT AJA, pencemaran nama baik instansi aj, hanya memberi malu, egk ada kerja lain yg harus dikerja kan apa.