TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT. Taspen melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dengan Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, di aula kantor PT. Taspen Tanjungpinang, Jalan Sei Carang, Selasa (3/11/2020).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan ditengah pandemi COVID-19 ini, pemko Tanjungpinang terus berbenah. Selain memikirkan masyarakat, juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT. Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai. Kita berharap musibah tidak terjadi. Namun, sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai kedepan,” ucap Rahma dalam sambutannya.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Rahma, mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT. Taspen Tanjungpinang.
Ia berharap kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluru pegawai non ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Selamat buat seluruh peserta. Mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT. Taspen,” sebut Rahma.
Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota, Rahma.
Hal itu disampaikan karena pemko telah mempercayai PT. Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PPN tersebut menyatakan, bahwa pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia,” kata Mardiana.
“Sedangkan, setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun,” tutupnya.