BINTAN | WARTA RAKYAT – DPRD Kabupaten Bintan dan TAPD Bintan telah melakukan finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, Senin (2/11).
Pemkab Bintan telah telah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS, dan segera menyampaikan Ranperda APBD 2021 Bintan kepada DPRD Bintan.
Dari hasil pembahasan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD 2021, pendapatan daerah pada diestimasikan Rp 1.155.659.297.539,-.
Pendapatan daerah ini berasal dari proyeksi PAD sebesar Rp279,362 miliar. Dana perimbangan (pusat) sebesar Rp704,585 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp171,711 miliar.
Sementara, belanja daerah diestimasikan sebesar Rp 1.217.754.366.769,-. Dari total belanja daerah itu, proyeksi belanja tidak langsung Rp654,242 miliar. Sedangkan belanja langsung diproyeksikan pada tahun 2021 sebesar Rp563,512 miliar.
“Iya, kalau estimasi kita, belanja pada tahun 2021 nanti, melebihi Rp1,2 triliun. Kalau dibandingkan pendapatan, ada defisit sekitar Rp62,095 miliar. Itu kita tutupi dari Silpa yang diestimasikan sebesar Rp63,695 miliar. Dengan penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar,” kata Yandrisyah usai menandatangani finalisasi pembahasan KUA-PPAS 2021 dengan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo dan Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto, Senin (2/11) pagi.
Berselang beberapa jam usai finalisasi, Pjs Bupati Bintan Buralimar melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2021 betsama pimpinan DPRD Bintan.
Estimasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 mendatang, sesuai dengan hasil pembahasan KUA dan PPAS.