TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Penyidik Polres Tanjungpinang telah usai melakukan pemeriksaan kepada Rini Pratiwi, sebagai tersangka kasus dugaan gelar palsu, Jumat (30/10/2020).
Sekitar 63 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terkait dugaan gelar palsu.
Hal ini diungkapkan pengacara Rini Pratiwi, Reza Nurul Ikhsan.
“Lebih kurang 63 pertanyaan, tadi semua itu sudah dijawab sesuai yang diketahui klien kita,” kata Reza saat keluar dari ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama kliennya, Jumat (30/10/2020).
Reza menyebutkan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan lancar dan kliennya telah kooperatif.
“Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Sesuai tadi kita dipanggil jam 10, datang jam 10. Artinya klien kita kooperatif untuk menyampaikan keterangan-keterangan yang diminta oleh pihak penyidik,” ucapnya.
Reza mengatakan kliennya akan tetap kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
“Kita tunggu mungkin dari pihak Reskrim kapan klien kami dipanggil kembali dan klien kami akan tetap kooperatif,” pungkasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan jawaban-jawaban yang diberikan akan didalami dan dikaji kembali untuk hasil penyidikan.
“Tentunya dari pihak tersangka melalui penasehat hukumnya tentu masih ada jawaban-jawaban yang perlu kita kaji dan perlu kita dalami lagi,” tutupnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki