Anggota Bawaslu RI Resmikan Sekretariat Sentra Gakkumdu

Sekretariat Bawaslu Kepri, Foto (Ilham)
Sekretariat Bawaslu Kepri, Foto (Ilham)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau sekaligus meresmikan Sekretariat Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu) di Jln Wr Supratman Km 8 Tanjungpinang, Senin (19/10).

Sekretariat Sentra Gakkumdu ini di Resmikan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Petalolo dengan di saksikan dengan pihak Kejaksaan, Bawaslu Provinsi Kepri serta pihak terkait yang hadir.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo

Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI menjelaskan sentra Gakkumdu adalah sebagai penanganan pidana pelanggaran pemilihan umum.

“Tujuan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini adalah untuk menyamakan persepsi, dan pola penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Ratna.

Ratna menjelaskan menyatukan persepsi tiga institusi ini bukan pekerjaan yang mudah karena dalam berbagai kasus sangat berbeda dalam penafsiran belum lagi dalam undang undang di temukan ada beberapa kelemahan, sehingga salah satu cara kita untuk memudahkan komunikasi kita dalam penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan untuk mencapai pemahaman yang sama maka tiga institusi ini di butuhkan beberapa kali pertemuan,” jelas ratna.

Sekrerariat sentra Gakkumdu berguna untuk menyediakan pihak polisi dan kejaksaan untuk melakukan diskusi bersama bawaslu.

“Ini juga merupakan strategi kita dalam menyediakan sekretariat sentra gakkumdu sehingga Pihak Polisi dan Jaksa setiap saat bisa datang ke Sekretariat baik melalui undangan maupun inisiatif sendiri agar bisa berdiskusi dengan waktu yang cukup panjang,” pungkasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.