125 Orang Terciduk Tanpa Masker di Depan Gedung Daerah Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan mengelar razia penerapan protokol kesehatan, Rabu (7/10).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan mengelar razia penerapan protokol kesehatan, Rabu (7/10).

Sebanyak 125 orang terjaring razia penerapan disiplin tanpa pengunaan masker di Depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Untuk sementara (Mereka tidak gunakan masker) diberi teguran tertulis,” kata Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, pihaknya belum menerapkan sanksi denda sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Perwako 44 tahun 2020 baru beberapa lalu diteken, kita sosialisasi dulu dan memberikan imbauan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah masker kepada warga yang tidak menggunakan masker dan pengendara yang melewati jalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.