
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Penerapan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Tanjungpinang sudah di lakukan.
Dalam Perwako tersebut tidak memberi toleransi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.
“Sudah kita mulai, sekarang sudah menggunakan Aplikasi jadi nanti kita record siapa-siapa saja yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” Kata Teguh, Senin (05/10).
Sampai saat ini, kata teguh, data yang didapatkannya ada sekitar seribu lebih yang terkena sanksi perorangan yang tidak memakai masker.
“Sekitar seribu lebih yang terkena sanksi teguran tertulis dan teguran lisan,” lanjutnya.
Di akuinya sampai saat ini belum ada yang terkena denda Rp50 ribu karena masih dalam teguran lisan dan tertulis, termasuk tempat usaha juga belum ada terkena sanksi yang didapatkannya.
“Tempat usaha juga belum ada,” ucapnya.
“Jika mendapatkan teguran hingga tiga kali denda perorang akan dikenakan sanksi administrasi, begitu juga tempat usaha,” tutupnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki