Seorang Oknum ASN di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga nyambi jadi pengedar sabu, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (6/9) lalu

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga nyambi jadi pengedar sabu, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (6/9) lalu.

Informasi dihimpun oknum PNS inisial AF bekerja di Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

Penangkapan oknum PNS itu berawal, polisi mengamankan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri inisial LH.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya membawa narkoba di kamar sebuah hotel di Kilometer 6 Tanjungpinang.

Kemudian Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria inisial LH disaksikan oleh Security Hotel.

“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari dalam saku celana tersangka,” katanya, Senin (21/9).

Menurutnya, dari hasil introgasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AF yang merupakan oknum PNS Tanjungpinang.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari.

“Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,9 gram,” ujarnya.

Selain itu, juga diamankan timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu/bong, plastik bening, gunting stainless warna Silver, handpone dan kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Junto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.