BINTAN | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan memanggil Yuzet (Yz), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yuzet sendiri saat ini menjabat sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, setelah dilantik Sekdaprov Arif Fadillah, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bintan.
Yz diduga berpihak dengan menghadiri kegiatan salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, dua pekan lalu.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya,” katanya, saat dikonfirmasi WARTA RAKYAT, Selasa (15/9/).
Febri mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menetapkan laporan masyarakat menjadi temuan, pada Minggu (13/9/2020).
“Pada hari Minggu Tanggal 13 September 2020 Bawaslu menetapkan informasi awal tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk dilakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan terlapor (oknum ASN),” lanjutnya.
Febri mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait bila dibutuhkan.
“Dan Ahli jika diperlukan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal saat Bawaslu menerima informasi dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan di media online.
Dari infomasi itu, oknum ASN dikabarkan menghadiri acara yang dilaksanakan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon), yang juga petahana.
“Sehingga kami melakukan penelusuran (investigasi) terhadap informasi awal tersebut kepada pihak-pihak terkait yang mengetahui,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Bintan memiliki waktu penanganan paling lama lima hari kalender sejak ditetapkannya temuan tersebut untuk diputuskan apakah pelanggaran atau bukan pelanggaran.
“Waktu penanganan paling lama 5 hari kalender sejak ditetapkannya temuan,” tutupnya.