
BINTAN | WARTA RAKYAT – Dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan pada 9 Desember 2020 mendatang, Bupati Bintan Apri Sujadi akan cuti sebagai kepala daerah mulai tanggal 26 September 2020.
Apri mengatakan, sebagai kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang diwajibkan cuti pada saat masa kampanye.
“Untuk cuti kampanye otomatis pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Itu sudah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya, Jumat (4/9/2020).
Apri mangatakan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 dijelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Jadi untuk mengikuti aturan yang ada, dia akan mengambil cuti.

Apri akan kembali bertugas seperti biasa pada tanggal 6 Desember 2020 hingga berakhirnya masa tugasnya sebagai Bupati Bintan pada tanggal 17 Februari 2021.
Apri tidak lupa memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan agar nantinya seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada Bintan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kita tentunya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Nanti kita akan fokus pada pemenangan dan insya Allah perjuangan kami ini, apa yang menjadi keinginan masyarakat, bahwa anak Bintan harus menjadi tuan di rumah sendiri. Karena ini rumah kita,” tutupnya.