Di Kursi Pesakitan, Mantan Sekretaris DPRD Batam Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar

Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam yang juga PNS dilingkungan Pemko Batam, Asril, duduk di kursi pesakitan pada sidang perdananya di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam yang juga PNS dilingkungan Pemko Batam, Asril didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,160 miliar.

Asril didakwa dalam dugaan korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019 lalu.

Hal itu terungkap saat sidang perdana terdakwa yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega mendakwa PNS Pemko Batam itu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak lain, diantaranya saksi Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 41 juta.

Kemudian saksi Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp 10 juta, saksi Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 16 juta, saksi Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 15 juta.

Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan dan disita oleh negara.

Selanjutnya juga menguntungkan saksi Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani sebesar Rp 9.682.596, saksi Tajudin selaku Direktur CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp 4.462.920 dan sejumlah uang tersebut juga telah disita.

Kemudian juga menguntungkan saksi Lina selaku Direktur Utama PT Inong Prima Ventura sebesar Rp 20.538.840, saksi Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp 8.411.144 dan dari saksi ini uangnya telah disita sebesar Rp 8.412.000, termasuk saksi lain yang uangnya juga telah disita.

“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 2.160.402.104,” kata jaksa.

Terdakwa Keberatan

Setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa diwakili penasehat hukum Hairul Akbar dan Agus Purwanto menyampaikan keberatan.

Hairul Akbar mengungkapkan, kliennya mengaku ada yang janggal dari uraian dakwaan itu. Namun, ia tidak menjelaskan kejanggalan yang dimaksud.

Kedua, kata dia, adanya Pasal 55 dalam dakwaan. Menurutnya, pasal 55 artinya turut serta, namun sampai saat ini hanya kliennya jadi tersangka.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semestinya bertanggung jawab hanya jadi saksi.

“Itu salah satu alasan mengapa beliau minta kita ajukan esepsi, nanti (lebih jelas) langsung di eksepsi,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.