Oknum ASN Pemko Batam Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha

Ilustrasi

BATAM | Warta Rakyat HM, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Batam diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, dengan tujuan untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Batam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Batam, Dedie Trie Haryadi, bahwa perkembangan kasus ini dalam tahap penyidikan setelah ditingkatkan dari penyelidikan.

Terkait HM, lanjutnya, awalnya karena ada laporan dari pengaduan kemudian dilakukan penelusuran.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pihaknya, dengan meminta keterangan pelapor dan bukti bukti, serta saksi-saksi yang mendengar, menyaksikan dan dikaitkan alat bukti surat.

Kemudian melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), fakta hukumnya dilaporkan benar adanya.

“Setelah dikumpulkan dan ekspos kecil dari si pelapor, tim Kejaksaan Batam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut,” kata Dedie Trie Haryadi, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (23/7/2020) siang.

Atas dasar Puldata dan Pulbaket tersebut, tim kejaksaan meningkatkan dari peyelidikan ke penyidikan umum.

“Sekarang masih memproses memintai keterangan dari pihak- pihak dan saksi yang melihat, merasakan, mendengar perbuatan tersebut,” tutur Dedie.

“Selanjutnya kami ekspos kembali untuk siapa yang  bertanggung jawab dalam perbuatan itu dan siapa yang diuntungkan dari perbuatan oknum tersebut. Setelah jelas dan terang, penyidik menyimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

Ia mengatakan terkait dugaan menerima gratifikasi ini berlangsung kira- kira tahun 2018 lalu. Menurutnya, pengusaha tersebut sudah dimintai keterangan.

Dedie menambahkan, pihaknya akan mengeksposes perkembangan kasus tersebut setelah Puldata dan Pulbaket selesai. Pulbaket itu, katanya, bisa bekerja sama dengan Pidsus dan Intel.

“Kami akan terbuka kepada publik, bila memang proses Puldata dan Pulbaket itu ditemukan adanya dugaan kuat terhadap tindak pidana, serta mengenai peningkatan status,” ungkap Kajari Batam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses ini terus dilakukan walaupun adanya pandemi Covid 19. Hanya saja, kata Dedie, dengan memperhatikan menjaga investasi biar tetap berjalan dengan kepercayaan.

“Jadi kita tidak mengumbar disaat pandemi ini. Dan kami tidak mau di tunggangi karena ini tahun politik. Dalam kasus ini kami on the track,” pungkasnya.

Penulis  : Nikson Juntak
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.