TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Seorang pelajar inisial ANF, pasien positif Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 Tanjungpinang dinyatakan sembuh, Selasa (14/7/2020).
Pasien merupakan kode kasus nomor 25 atas nama ANF, laki-laki umur 12 tahun, beralamat di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Pasien diketahui kontak erat dengan kasus nomor 13 (alm Walikota Tanjungpinang) dan merupakan klaster dari keluarga.
Selain itu, penderita juga teman se permainan dari kasus nomor 21 (cucu alm Walikota Tanjungpinang), seorang pelajar SD (8 tahun) yang sudah dinyatakan sembuh beberapa hari yang lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, yang juga Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP dalam siaran persnya, Selasa (14/7/2020).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR dua kali berturut-turut negatif maka pasien dinyatakan sembuh,” ujar Rahma.
“Adapun pasien yang sembuh pada hari ini dengan kode kasus nomor 25 sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang baru kami terima dari BTKL PP Batam,” lanjutnya.
Rahma mengatakan, meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.
Rahma menjelaskan, sebelumnya pasien tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG).
Namun karena yang bersangkutan merupakan kontak erat dari kasus nomor 13 dan nomor 21 maka dilakukan pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR.
“Kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Tn. ANF umur 12 tahun positif Covid-19,” sebutnya.
Usai pemeriksaan, lanjut Rahma, terkonfirmasi menjalani perawatan di RSUD Raja Ahmad Thabib Propinsi Kepulauan Riau selama 75 hari sejak tanggal 01 Mei 2020.
Rahma mengungkapkan, saat ini Kota Tanjungpinang masih memiliki dua kasus aktif Covid-19 baru, setelah 45 hari tanpa ada kasus terkonfirmasi.
Adapun penemuan tersebut diketahui pada tanggal 10 dan 11 Juli 2020 didapati penderita baru Covid-19.
Menurutnya, penemuan kasus baru ini membuktikan bahwa Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya terbebas dari virus covid-19 yang bisa menularkan penyakit ditengah masyarakat.
“Virus bisa dibawa oleh kita-kita yang tidak sakit dan tidak menunjukkan gejala namun mampu menularkan penyakit ke orang lain, inilah yang kita kenal sebagai Orang Tanpa Gejala atau karier,” ucapnnya.
Rahma mengatakan, menuju tatanan baru hidup normal yang baru saat ini, dituntut agar masyarakat dapat beradaptasi dan hidup berdampingan dengan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung di Indonesia bahkan dunia.
Untuk itu Rahma meminta himbauan pemerintah melalui PERWAKO No 29 tahun 2020 tentang “Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 1029 di Kota Tanjungpinang” yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 menjadi acuan dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini terapkan.
“Dengan kita menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan insya Allah kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua covid-19 di Kota Tanjungpinang.