TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, menangkap oknum polisi inisial RS, Sabtu (27/6) kemarin.
Oknum yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat itu diamankan bersama dua tersangka lain inisial RO dan ST.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Dia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.
“Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ujar Goldenhardt.
Harry menjelaskan, dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa sabu 390 gram dan pil ekstasi 28 butir.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” bebernya.