Kurangi Volume 566 Konteiner, 4 Oknum Bea Cukai Batam dan 1 Pengusaha Ditetapkan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono

JAKARTA | Warta Rakyat – Empat orang oknum petugas Bea Cukai Batam Muhamad Muklas (MM), Dedi Aldian (DA), Haryono Adi Wibowo (HAW), Kamaruddin Siregar (KA) dan Irianto (IR) selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/6/2020).

Kelimanya ditetapkan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono.

“Bahwa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Hari mengungkapkan, saat ini ketiga tersangka yakni KA, DA, dan HAW telah ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari Rabu 24 Juni hingga 13 Juli 2020.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Hari, berawal pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran saat proses importasi produk kain melalui kawasan bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku pemilik PT Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT. PGP).

Saat itu para tersangka mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume dan jenis barang.

Adapun maksud para tersangka melakukan perubahan itu, lanjut Hari,  dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

“Dengan modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP,” sebut dia.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,” lanjut Hari.

Hari menambahkan para tersangka dikenakan primer Pasal  2 ayat (1) UU  No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan susidiair Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Prengki
Editor     : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.