TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – DPRD Tanjungpinang menggelar rapat paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (22/6).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II Hendra Jaya, dan 19 Anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma, para asisten, staf ahli dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang
Dalam sambutannya, Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma mengungkapkan, tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang selama periode 1 Januari s/d 31 Desember 2019 yang pendanaannya melalui APBD Kota Tanjungpinang.
Lanjut Rahma, sebelum disampaikan laporan keuangan tersebut pihaknya terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.
“Alhamdulilah berkat usaha dan komitmen bersama dengan mengikuti aturan regulasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemko Tanjungpinang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) dari BPK RI,” ujar Rahma.
Rahma menjelaskan, laporan keuangan ini sudah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi, cukup dalam pengungkapan, efektif, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Meski begitu Rahma menyadari bahwa pelaksanaan APBD TA 2019 masih belum sempurna.
“Untuk itu saya mengharapkan tanggapan, arahan saran serta kritik yang membangun untuk menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kota Tanjungpinang di tahun yang akan datang,” ungkapnya
Adapun realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 mencapai 97,41 persen yakni mencapai Rp 985.973.161.680,70 dari rencana Rp 1.012.236.706.748,70.
Selain itu, lanjut Rahma, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang Tahun 2019 lalu mencapai 104 %, yakni mencapai Rp 148.494.445.011,70, dari total perencanaan sebesar Rp 142.509.053.777,70.
“Sektor pajak daerah masih memberikan kontribusi yang besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Rahma.
Sedangkan aset lancar, kata Rahma, mengalami kenaikan sebesar Rp 110.868.524.623,98. Kenaikan itu diketahui dari saldo per 31 Desember 2018 lalu hanya sebesar Rp 143.870.930.700,28, sedangkan saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp 254.739.455.324,26.
Sedangkan kondisi aset Pemko Tanjungpinang bertambah sebesar Rp 240.773.430.065,00 .
“Pada Tahun 2019, aset tetap Pemko Tanjungpinang bertambah sebesar Rp 240.773.430.065,00 yang terdiri dari nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp 2.280.518.195.305,00, dibandingkan dengan nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2018 sebesar Rp 2.039.744.765.240,00,” pungkas Rahma.