TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum oknum anggota DPRD Tanjungpinang, MA yang diduga melakukan KDRT kepada istrinya, WA, Senin (25/5) malam.
“Terkait hal itu kita serahkan saja ke kepolisian karena sudah masuk jalur hukum, kita tunggu prosesnya saja nanti seperti apa,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tanjungpinang, Maiyanti, saat dimintai tanggapannya, Selasa (26/5/2020).
Namun, lanjut Maiyanti, pihaknya (Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang) sendiri berencana akan memanggil MA.
Pemanggilan dilakukan lantaran diduga oknum tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji sebagai wakil rakyat.
“Sambil menunggu hasil nanti kita minta klarifikasi yang bersangkutan,” kata Maiyanti, dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Kode Etik DPRD adalah norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etika dengan peraturan perilaku, tindakan maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh seorang Anggota DPRD dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas
Sebelumnya dikabarkan, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, MA dilaporkan oleh seorang wanita berparas cantik ke Polres Tanjungpinang.
Laporan polisi nomor B/61/V/Kepri/SPK-Res Tpi tersebut diduga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dikabarkan mengalami luka memar di bagian bibir dan tubuh lainnya.
“Tadi pagi sudah melapor di SPK,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Selasa (26/5).
Rio mengatakan, pihaknya belum sempat memeriksa pelapor lantaran masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
“Setelah itu langsung ke Rumah Sakit, belom sempat di periksa Reskrim,” ucapnya.
Sementara itu oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, MA sebagai terlapor menampik dirinya melakukan KDRT kepada korban.
Kepada wartawan ia mengaku tidak pernah melakukan atas tudingan yang dilaporkan oleh istrinya.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu seperti yang dilaporkan dan diberitakan,” ujar MA dilansir DetakMedia, Selasa (26/5/2050) siang.
Memang, lanjut MA, dirinya mengakui ada pertikaian dengan pelapor namun tidak sampai dengan kekerasan.
“Ada permintaan dari pelapor yang tidak saya penuhi, mungkin itu yang membuat dia sakit hati dan membuat laporan kepada pihak berwajib, namun saya tidak melakukan kekerasan,” jelas MA.
Meski merasa tidak melakukan demikian, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Tanjungpinang.
“Kalau sudah di laporkan, nanti biar saja penyidik bekerja, kita percayakan sama penyidik,” ucapnya.