TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sebanyak 12 unit mobil berbagai merk berjejer terpasang police line (garis polisi) dihalaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/5/2020).
Mobil tersebut sebagian dari barang bukti kasus penggelapan 83 mobil yang dilakukan oleh seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Bintan serta 3 pelaku lainnya.
Baca sebelumnya:
Kepada wartawan, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Gima Sunarya mengatakan, pihaknya hanya membantu Polda Kepri dalam pengungkapan kasus pengelapan ini.
“Kita membackup Polda Kepri untuk mengungkap kasus ini. Semua mobil ini akan kita bawa ke Polda Kepri di Batam untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (20/5).
“Masyarakat kooperatif. Mereka mengerti dan memahami kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, Tim Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan 83 unit kendaraan roda empat.
Dari empat pelaku, satu diantaranya berinisial Iptu HA, oknum perwira Polri yang berdinas di Polres Bintan.
Hingga tadi malam, Rabu (19/5) barang bukti yang berhasil diamankan di Batam dan Tanjungpinang sebanyak 30 unit mobil.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (19/5).
“Dan pada Minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan,” lanjutnya.
Adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
Selain itu, pelaku juga merental beberapa mobil dari berbagai tempat. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku, kemudian ada beberapa kendaraan dibuatkan plat-plat palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.
“Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya,” ujar Ketua Tim Gabungan, yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain.
“Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Pewarta : Marolop
Editor : Prengki