TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sekretaris Daerah Kepri H TS Arif Fadilah mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 ke Kabupaten/Kota.
Penyaluran bantuan sosial tersebut, diserahkan langsung ke Kabupaten/Kota lewat Mou dan PKS (perjanjian kerjasama).
“Provinsi akan berkaloborasi dengan Kabupaten/Kota untuk mulai membagikan bantuan sosial menyangkut dampak ekonomi maupun dampak-dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19,” ujar Arif saat melakukan Rapat Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak COVID-19 lewat Video Confrence diRupatama lantai 4 Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/5).
Saat ini pihak Provinsi sedang menunggu data-data yang belum masuk, sebab data bantuan sosial itu ada yang dari Kabupaten/Kota.
“Rencana kebijakan Plt Gubernur ini, kita satukan irama dan bergerak cepat, agar dapat disalurkan yang terdampak Pandemi Covid-19 dengan disepakati dengan Mou dan PKS. Data harus sinkron sesuai dengan arahan KPK, supaya tidak ada masalah ketika dilakukan pemerikasaan nantinya,” ungkap Arif.
Selain itu, Arif juga meminta Kabupaten/Kota untuk segera melaporkan data terbaru penerima bantuan sosial tersebut ke pemerintah provinsi.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran bantuan yang ada.
Data masyarakat ini, kata Arif jangan berubah. Karena itu dia minta tim teknis harus melakukan update data dan laporkan segera, agar tidak tumpang tindih dengan masyarakat yang sudah dapat bantuan APBN
Lebih lanjut guna mendukung penyaluran tersebut, Arif mengatakan segera mempersiapkan bantuan untuk masyarakat ini agar mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak Corona.
“Kami harap bantuan sosial itu segera dibagikan apalagi kita yang sebentar lagi lebaran dengan daerah yang geografisnya pulau pulau. Dan pendistribusian ini bisa diakomodir dengan baik,” kata Arif.
Mengakhiri rapat tersebut, Arif menyimpulkan hari senin (13/5) akan dilaksanakan MoU Gubernur bersama Bupati/Walikota.
Setelah MoU Gubernur bersama Bupati/Walikota dilanjutkan PKS Kepala Dinas Perindag Provinsi bersama Dinas Kabupaten/Kota.
Nantinya, lanjut Arif, tim koordinator wilayah setiap daerah yang ditunjuk untuk masing masing Kabupaten/Kota melalui SK Gubernur.