26 Orang Pebalap Liar & Penonton di Basuki Rahmat Digelandang ke Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang saat mengamankan 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar, Sabtu (25/4/2020)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sebanyak 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar digelandang ke Mako Polres Tanjungpinang, Sabtu (25/4) subuh

Selain pemain dan penonton turut juga diamankan 16 unit kendaraan bermotor roda dua.

Mereka diamankan lantaran warga sekitar resah di hari kedua ramadhan 1441 H / 2020 M ini banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda / pelajar yang berkumpul di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad.

Para remaja tersebut menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan, para pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua/wali yang bersangkutan.

Selain itu pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

“Kepada pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tertulis,” ucapnya.

Ia berharap penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.

Lanjutnya, Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal.

“Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19. Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut,” unkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, jika masih ditemukan  kedepannya akan dikenakan Undang-Undang LLAJ

“Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.