TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sejumlah usaha yakni kedai kopi, rumah makan, restoran, pusat kuliner dan pujasera di Tanjungpinang dilarang menyediakan meja dan kursi ditempat usaha.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Syahrul kepada pengelola atau penanggungjawab tempat usaha melalui surat edaran tertulisnya, Senin (6/4/2020).
“Tidak diperbolehkan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan, serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan,” katanya, Senin (6/4/2020).
Surat edaran ini akan berlaku sampai 21 April dan akan melihat perubahan sesuai dengan kondisi yang akan terjadi
Syahrul menjelaskan, hal itu dilakukan guna menjaga kewaspadaan dan pencegahan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahkan, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, hanya diperbolehkan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).
Selain itu, tandasnya, agar mengatur jarak antrian kasir pembayaran, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, serta pelayan (kasir) atau karyawan lainnya wajib menggunakan masker.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan, seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di luar rumah.
“Dan, bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujarnya dikutip dari surat edaran tersebut.
Pewarta : Raymon
Editor. : Prengki