TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Seorang pelaku berinisial WP (29), warga Kampung Bugis ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Sabtu (4/4) sekira pukul 23.00 Wib.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada wartawan, di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/4).
“Ya benar, pelaku berinisial WP, warga Kampung Bugis,” katanya, Senin (6/4).
Lanjutnya, pelaku dibekuk lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo lewat akun facebooknya.
Pelaku memposting di kolom komentar dengan menyertakan meme Presiden yang tidak pantas pada Sabtu (4/4/2020).
Rio mengatakan, pelaku diancam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Hasil pemantauan tim siber, akun Facebook pelaku memposting stiker yang menggambarkan Presiden, stiker itu tidak pantas. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui hanya iseng pada temannya,” sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini pelaku tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Karena ancaman maksimal 4 tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap lanjutkan,” katanya.
Rio mengingatkan warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial baik facebook maupun WhatsApp.
“Kita harus menjaga berhubungan sosial ada didunia Maya menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain, jangan sampai postingan anda di media sosial menjadi petaka bagi diri anda sendiri,” ujarnya.