Hari ini, Hanya 10 Orang dari 39 TKA Ilegal di PT BAI di Bintan yang Angkat Kaki

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal saat menggelar konferensi pers

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terhitung Kamis (2/4/2020) ini hanya 10 orang dari 39 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) yang dideportasi.

Mereka diberangkatkan melalui bandara Raja Haji Fisabillilah Tanjungpinang menuju Jakarta menggunakan maskapai Lion Air pada Kamis (2/4) pagi tadi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal, di Bandara RHF Tanjunpinang.

“Saya menyaksikan sendiri, hari ini dipulangkan lewat pesawat Lion hanya 10 orang,” katanya, Kamis (2/2/2020).

Selebihnya, kata dia, belum bisa dikembalikan lantaran keterbatasan tiket, sehingga saat ini 29 orang TKA masih berada di kawasan PT BAI.

“Kami minta semuanya sesegera mungkin dipulangkan, kalau bisa sore atau besok. Mudah-mudahan dalam dua hari ini sudah dipulangkan semua,” sebutnya.

“Mereka sedang diisolasi di PT BAI, nggak boleh bekerja dan keluar,” lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat mengungkapkan, semua TKA yang tidak memilki dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) itu akan dipulangkan.

Hanya saja, lanjut dia, teknisnya dilakukan secara bertahap.

“Mudah-mudahan dua hari ini semua sudah pulang semuanya,” kata dia

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal di Bandara RHF Tanjunpinang mengatakan, terhitung hari ini Kamis (2/4) mereka sudah harus dikembalikan untuk melengkapi dokumen dokumen sebagai TKA yang akan bekerja di PT BAI.

Pasalnya, menurut hasil temuan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, bahwa 39 TKA  yang akan di pekerjakan di PT BAI tidak memiliki dokumen Ketenagakerjaan.

Untuk itu sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenàgakerjaan, mereka harus dikembalikan

“Terhitung mulai besok (hari ini, red) mereka sudah harus dikembalikan untuk melengkapi dokumen dokumen sebagai TKA yang akan bekerja di PT BAI,” katanya, Rabu (1/4) kemaren.

“Salah satunya adalah izin memperkejakan TKA yang sampai detik ini saya bicara dokumen tersebut tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan kepada kami peserta rapat,” lanjutnya

Terkait prosedur penanganan pemulangan, pihaknya menyerahkan sepenuhhnya kepada PT. BAI

“Kita serahkan ke PT BAI bagaimana mereka melaksanakan dan harus berkordinasi dengan aparat keamanan,” katanya.

Pewarta : Prengki
Editor.    : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.