TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Hasfarizal mengatakan, bahwa ke 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan akan di pekerjakan di PT BAI akan dikembalikan besok, Kamis (2/4).
Pasalnya, menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, 39 orang TKA yang akan dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) tersebut tidak memiliki dokumen Ketenagakerjaan.
Untuk itu sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenàgakerjaan, mereka harus dikembalikan
“Terhitung mulai besok mereka sudah harus dikembalikan untuk melengkapi dokumen dokumen sebagai TKA yang akan bekerja di PT BAI,” katanya, Rabu (1/4).
“Salah satunya adalah izin mempekerjakan TKA yang sampai detik ini saya bicara, dokumen tersebut tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan kepada kami peserta rapat,” lanjutnya.
Terkait prosedur penanganan pemulangan, pihaknya menyerahkan sepenuhhnya kepada PT BAI.
“Kita serahkan ke PT BAI bagaimana mereka melaksanakan dan harus berkordinasi dengan aparat keamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari sisi dokumen keimigrasian ke 39 TKA tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
“Dari Keimigrasian mereka tidak ada melakukan kesalahan,” sebutnya.
Kemudian, kata Hasfarizal, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan memastikan sejauh ini kondisi kesehatan 39 TKA yang datang dari Jakarta melalui Batam itu tidak terinfeksi Covid-19.
“Kalau tadi disampaikan pak Kadis Kesehatan Bintan, dr Gama, secara umum mereka sehat. Mungkin sehat waktu mereka masuk. Mudah mudahan mereka sehat untuk kembali besok,” tutupnya.