TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiyana, merilis perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kepulauan Riau, Sabtu (28/03/2020).
Hingga kini total Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.579 dari sebelumnya 1.384 orang.
Adapun data per kabupaten/Kota Se Kepulauan Riau, diantaranya:
1. Kota Batam dari 756 menjadi 859 orang
2. Tanjungpinang dari 85 menjadi 111
3. Bintan dari 37 menjadi 40 orang
4. Karimun dari 450 menjadi 508 orang
5. Anambas tetap 5 orang dan
6. Natuna dari 51 menjadi 56.
Selain itu jumlah yang tercatat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu sebelumnya 71 mencapai 78 orang.
Data tersebut tersebar, meliputi:
1. Kota Batam dari 39 menjadi 43 orang
2. Tanjungpinang 18 jadi 21
3. Bintan, 3 orang
4. Karimun 7 orang
5. Anambas, 2 orang
6. Natuna, 2 orang
Sedangkan pasien positif bertambah dari 5 menjadi 6 orang, yakni Tanjungpinang (2 pasien), Batam (3) dan Karimun (1).
Tjejep menjelaskan, hingga saat ini terdapat 6 orang meninggal dunia, diantaranya Batam berjumlah 4 orang yang terdiri 1 positif Covid-19 dan 3 PDP negatif Covid-19 meninggal penyakit penyerta . Kemudian, 2 orang PDP (on proses) diantaranya 1 di Tanjungpinang dan 1 di Karimun.
Perbedaan Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan Corona dan Suspect
Kementerian Kesehatan RI merilis perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Selain kedua istilah tersebut, ada lagi satu istilah lain yakni suspect Corona.
Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspect Corona tidak sama artinya. Ada perbedaan dalam penetapan status seseorang terkait virus Corona. Berikut penjelasannya:
Orang Dalam Pemantauan
Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang baru saja bepergian ke negara-negara yang terjangkit virus Corona. Ini berarti bukan hanya WNI saja, tetapi termasuk WNA juga.
Dengan kata lain baik WNI maupun WNA yang sebelum masuk wilayah Indonesia, baru datang dari negara yang terjangkit Covid-19.
Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah terkait penanganan virus Corona, mengatakan, negara yang termasuk ke dalam negara terinfeksi virus Corona, adalah Cina, Iran, Korea Selatan, Italia, Singapura, dan Malaysia.
Jika orang yang masuk wilayah Indonesia berasal dari negara-negara tersebut, maka orang itu sudah masuk kategori Orang Dalam Pemantauan.
Tidak semua orang yang statusnya ODP itu sakit. Hanya saja mereka dipantau lantaran pernah bepergian ke negara dengan Covid-19.
Pemantauan dilakukan Kemenkes agar ketika Orang Dalam Pemantauan sakit, maka bisa secepatkan dilakukan pelacakan kontak yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasien dalam Pengawasan
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona adalah orang yang menunjukkan gejala influenza sedang sampai berat. PDP ini tadinya berstatus sebagai ODP.
Jika orang dalam pemantauan menunjukkan gejala batuk, pilek, demam, dan gangguan nafas seperti sesak, maka statusnya berubah menjadi PDP.
Jika ODP menunjukkan gejala-gejala di atas, maka langsung statusnya menjadi PDP. Ini berarti orang tersebut harus dirawat.
Meskipun dirawat sebagai Pasien Dalam Pengawasan Corona, belum tentu statusnya menjadi suspect (diduga) Covid-19. Namun penanganan PDP ini akan diisolasi.
Suspect (Terduga) Corona
Jika PDP memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif Corona, maka statusnya akan berubah menjadi suspect Covid-19.
Jika statusnya sudah menjadi suspect, maka akan dilakukan tes Corona dengan cara diambil specimen dari dinding belakang hidung dan mulut.
Selain itu, di rumah sakit rujukan, pada pasien akan dilakukan bronkoskopi, yakni mengambil cairan dari saluran napas. Spesimen ini kmudian dibwa ke laboratorium. Dari sana baru ketahuan apakah pasien tersebut postif Corona atau negatif.
Itulah perbedaan Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dan Suspect Corona. Informasi ini penting untuk diketahui agar ketika mendapati informasi terkait ODP atau PDP di daerah tempat tinggal tidak lantas menjadi panik