TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Antisipasi virus corona atau covid-19, jam operasional pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Tanjungpinang tutup selama dua bulan.
Penutupan mulai sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y. Widodo mengatakan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Satlantas Polres Tanjungpinang ditutup baik pembuatan SIM, perpanjangan SIM dan layanan SIM keliling.
“Dari 24 April hingga 29 Mei 2020 mendatang,” katanya.
Kasat menyebutkan, masyarakat untuk tidak risau bagi SIM yang habis massa berlaku sejak tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang nanti pada 29 Mei atau hingga perkembangan situasi kembali normal.
“Ada dispensasinya untuk SIM yang habis masa berlakukannya,” ujarnya.