81 Orang TKI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia ke Batam dan ke Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Selasa (24/3/2020).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia ke Batam dan ke Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Selasa (24/3/2020).

Dari 81 orang TKI tersebut 46 diantaranya laki-laki, 33 orang perempuan dan 2 orang anak-anak dalam keadaaan sehat.

Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M. Matakena mengatakan, semua para TKI yang dipulangkan dalam keadaan sehat.

Namun, ada satu yang mengalami kecelakaan di Malaysia dan sekarang dalam keadaan lumpuh.

“Nantinya mereka akan dikarantina selama 14 hari di penampungan di RPTC Tanjungpinang (Rumah Penampungan Teroma Center, red),” katanya, Senin (24/3).

Piter menyebutkan, para deportan pulang kembali ke Indonesia adalah WNI yang telah selesai menjalani masa tahanan dengan alasan pelanggaran Keimigrasian di Malaysia.

“Adapun 81 orang deportan berasal dari depot tahanan imigresen pekan Nanas Malaysia,” sebutnya.

Lanjutnya, pemulangan para TKI dari Malaysia melalui Batam baru diberangkatkan ke Tanjungpinang itu dikarenakan jumlah para TKI minimal harus 120 orang baru bisa ke Tanjungpinang.

Selain itu armada yang berangkat dari Pasir Gudang Malaysia ke Tanjungpinang izinnya sudah mati.

“Rata-rata TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini berasal dari Jawa,” sebutnya.

Menurutnya, rencana juga besok akan ada pemulangan TKI dari Malaysia sebanyak 41 orang yang terdiri dari 34 laki-laki, 2 perempuan dan 5 orang anak.

“Sebelum masuk ke Tanjungpinang mereka di Batam sudah dilakukan penyemprotan dan pengecekan,” ujarnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.