TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi apabila diminta untuk dikarantina terkait dengan covid-19.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza mengatakan, jika telah ditetapkan oleh ahli kesehatan atau yang berkompeten membidangi itu soal kesehatan untuk dilakukan karantina maka masyarakat tersebut harus di karantina.
Rio menambahkan, apabila tidak mau melakukan bisa saja mereka dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
“Pasal 9 ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggara kesehatan dan ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantina kesehatan,” katanya, Senin (23/3).
Kasat menyebutkan, dalam pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk itu mengingatkan bagi warga yang telah diminta untuk dikarantina agar mematuhi proses karantina itu,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan pihak kesehatan untuk melakukan pengawasan
“Sejauh ini belum ada laporan masuk dari Dinkes terkait warga yang menolak melakukan proses karantina Covid-19,” ujarnya.