Kursi Ruang Tunggu dan Persidangan di PN Tanjungpinang Diberikan Pembatas Jarak

Kursi ruang tunggu dan ruang persidangan diberi tanda silang menggunakan selotip atau perekat berwarna merah.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) pengadilan negeri Tanjungpinang mulai menerapkan menjaga jarak antara satu dengan yang lain, di kursi ruang tunggu, Senin (23/3).

Kursi ruang tunggu dan ruang persidangan diberi tanda silang menggunakan selotip atau perekat berwarna merah.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart M.P. Sihaloho mengatakan, penerapan ini agar pengunjung pengadilan Negeri Tanjungpinang menjaga jarak antara pengunjung lainnya yang duduk di ruang tunggu.

“Tadi baru kita terapkan, semua ruangan baik ruang tunggu dan persidangan dipasang garis pembatas,” katanya.

Lanjutnya, dengan adanya peraturan itu bisa dipahami. Pihaknya juga memasang pengumuman pemberitahuan di bagian pintu masu yakni bagi pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang masuk dalam ruangan sidang.

Edward menjelaskan, nantinya majelis hakim yang menentukan siapa saja yang boleh masuk dalam persidangan.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah virus Corona,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan desinfektan diseluruh ruangan dan menyediakan hand sanitizer disetiap ruangan.

“Setiap pengunjung yang masuk juga harus menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.