TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim amankan terduga pelaku berinisial AL (52) yang diduga melakukan sodomi kepada anak dibawa umur yang masih berusia 15 tahun.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah keluarga korban menyerahkan pelaku ke polisi.
“Satu pelaku sudah diamankan semalam,” katanya.
Kasat menyebutkan, orang tua korban mengetahui setelah korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
Korban mengeluhkan kesakitan karena telah disodomi oleh pelaku karena tidak terima keluarga korban langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
“Orang tua yang membawa pelaku dan kita amankan, pelaku merupakan tetangga korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.