TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Meski baru 3 hari menghirup udara bebas, pelaku Samsul Bahari (28) kembali ditangkap di Taman Batu 10, Bintan Center, Selasa (17/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Samsul Bahari diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan modus pencurian.
Pelaku, warga Jalan R.E Martadinata, Kampung Melayu Kota Piring itu merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang pada 14 Maret 2020 lalu.
Dari penangkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit hanphone, dua unit laptop, satu unit cas laptop, satu unit modem, dan satu unit mouse laptop.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban Rianto.
Korban mengetahui laptopnya disatroni maling setelah pulang dari kuliah.
“Korban bersama dua temannya Rizal dan Zulfikar pulang dari kampus melihat kosan sudah berantakan dan laptop korban yang sebelumnya diletakkan di tempat tidur sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, korban naik ke lantai dua dan melihat laptop dua temannya juga sudah raib.
“Korban turun lagi ke lantai bawah dan korban melihat kaca naco yang ada di depan kamar sudah terbuka dan kaca nya ada di bawah jendela,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
Berkat kerja keras penyidik, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi pelaku berada di Taman Batu 10.
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian tidak sendiri, pelaku melakukan bersama temannya Risky Alfiansyah.