Kepergok Pake Sarung, Pria Bersebo ini 2 Kali Setubuhi Pacarnya di Kos-kosan

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firrudin, saar menggelar konferensi pers, Rabu (11/3)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur meringkus berinisial MRS (21) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu SMP di Tanjungpinang.

Kejadian tersebut diketahui setelah Ibu korban memergoki korban sedang mengenakan kain sarung di dalam kamar kos-kosan pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan, penangkapan pelaku dari laporan ibunya bahwa pada Minggu (8/3) sekira pukul 16.00 korban pergi untuk menjenguk pelaku yang sedang sakit tanpa sepengetahuan ibu korban.

Melihat anaknya tidak pulang, sekira pukul 23.00 WIB, ibu korban bersama temannya pergi ke kosan pelaku untuk menjemput korban.

“Pelaku buruh bangunan. Karena tidak kunjung pulang ke rumah, akhirnya disusul orang tua korban ke rumah terlapor. Namun korban tidak mau pulang. Korban lagi pakai kain sarung,” katanya, Rabu (11/3).

Kapolsek menyebutkan, keesokan harinya Senin (9/3) sekira pukul 14.00, ibunya kembali mendatangi kosan pelaku.

Melihat perilaku yang mencurigakan, ibunya bertanya kepada anaknya apa yang sudah terjadi.

“Korban mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan itu pertama dilakukan pada 20 Januari lalu dan kedua pada 22 Februari melakukan persetubuhan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku dan korban berpacaran selama dua bulan, yang mana pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban berjanji akan bertanggung jawab.

“Pelaku juga membujuk korban, apabila terjadi sesuatu pelaku akan bertanggung jawab dan siap akan menikahi korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.