TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Obay, terdakwa pencuri helm NHK semi cross dituntut Jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/3).
Diketahui, sebelumnya juga terdakwa sudah pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2018 lalu.
Dalam tuntutan, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Mona Amalia meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan kepada terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.
Sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara,” katanya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Obay meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman, dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi kembali dan merasa bersalah atas perbuatannya.
“Meminta hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.
Sementara, majelis hakim Eduart M.P. Sihaloho, Jhonson Fredy Erson Sirait dan Corpioner mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi kembali dan jangan pernah tergiur rayuan yang berbentuk uang apalagi sampai terlibat narkoba.
“Selalu meningkatkan dan memperbanyak ibadah,” jelasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang (19/3) dengan agenda pembacaan putusan.
Penangkapan terdakwa bermula, sekira pukul 09.30 Senin (2/12/2019) lalu.
Terdakwa bersama Iin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke jalan R.H. Fisabilillah Km 8.
Ketika terdakwa dan Iin melintas di jalan tersebut, tepat di parkiran kedai Kopi, terdakwa melihat ada satu buah helm NHK semi cross warma hitam doff terletak diatas jok sepeda motor.
Terdakwa langsung turun dan berjalan kaki mendekati helm tersebut dan terdakwa langsung mengambil dan Iin langsung pergi membawa helm milik korban.