Terlibat Narkoba, WNA Didakwa Dengan Pasal Berlapis

Davide Ubbiali Elio alias David, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/3)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Davide Ubbiali Elio alias David, warga negara asing asal Italia didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/3).

Dalam dakwaan JPU, R. H. Wirayanu mengatakan, terdakwa David didakwa dengan pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atau perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” Katanya.

Lanjutnya, kejadian berawal pada hari Senin tanggal (11/11) sekira pukul 18.30 Wib. Terdakwa mendatangi rumah kost saksi Lu Ronald Reagen alias Regen di Jalan Serai.

Sesampainya terdakwa disana, Regen mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja.

“Paket ganja yang dibeli dijadikan dua linting setelah dicampur dengan tembakau rokok,” sebutnya.

Kemudian terdakwa bersama Regen dan Rully menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.

Setelah selesai menggunakan narkoba terdakwa pergi ke rumah Kornelis Indra Susanto di Jalan Kendal Sari.

Disana terdakwa dan Kornelis menggunakan narkoba jenis sabu didepan ruko kosong di Jalan Raja Haji Fisabilillah.

“Sekira pukul 00.15 mereka ditangkap satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada saat sedang merakit alat hisap sabu di dalam mobil,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Persidangan dipimpin majelis hakim Eduart M.P. Sihaloho, Jhonson Fredy Erson Sirait dan Corpioner menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.