Polres Bintan Blender dan Rebus Narkoba

Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (26/2).(foto: Warta Rakyat)

BINTAN | Warta Rakyat – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (26/2).

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, puluhan pil ekstasi dan happy five di hancurkan dengan cara di blander.

Sedangkan sabu sebanyak empat ratus gram lebih dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiharton mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang telah menggagalkan penyeludupan sabu dan Petugas Lapas narkotika kelas II A Tanjungpinang.

Masing-masing dari barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus di air panas.

“Disisihkan untuk bukti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dari TKP Pelabuhan Sribayintan Kijang Bintan Timur dengan tersangka PS, AM dan SR.

“Dan TKP Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan tersangka RS yang juga warga binaan,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas bea dan cukai tanjungpinang menggagalkan penyeludupan 500 gram sabu dan mengamankan dua orang pengedar.

Barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan ke kota Makasar.

Selain itu juga satu orang tahanan pendamping yang digagalkan petugas lapas narkotika kelas IIA, saat akan menyeludupkan narkoba ke dalam Lapas.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.