
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Iwan Kurniawan pemilik narkotika ganja dan sabu dituntut selama tujuh penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/2).
Dalam tuntutan jaksa, Dicky Saputra mengatakan, meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun,” katanya.
Selain itu juga agar terdakwa dikenakan dengan hukuma denda sebesar 800 juta apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.
Mendengarkan atas tuntutan jaksa, sidang dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa M. Nur.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan diamankan Satresnarkoba Polres Bintan.
Dari tangan terdakwa diamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket diduga narkotika jenis ganja dan dua buah kaca Fanbo.
Selain itu, satu buah sedotan plastik rakitan, satu buah sendok plastik, satu buah sendok kertas, satu buah timbangan, dua buah gunting, satu lembar kertas tisu, satu bal plastik bening, satu buah kotak rokok merk UP Berry dan dua unit handphone.
Pewarta : Raymon
Editor. : Frengki