
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hingga kini Kejari Tanjungpinang masih memeriksa saksi lanjutan dan mendalami fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang.
Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami fakta-fakta lain.
“Kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya, Rabu (12/2).
Rizky menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP Kepri atas nilai kerugian itu.
Pihak kejaksaan nantinya tinggal menetapkan siapa tersangka dalam korupsi tersebut.
Sebab, lanjutnya, dalam penentuan tersangka kasus korupsi ini, pihaknya berdasarkan perhitungan kerugian negara atau dengan alat bukti yang sudah cukup.
“Jika ada perkembangan lanjutan nanti kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa dan menggeledah rumah dan ruangan kerja, Kepala Bidang Aset (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Dalam dugaan korupsi pajak BPHTB Tanjungpinang ini kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi, demikian juga mengamankan sejumlah barang bukti.