TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Lima tersangka melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom di perairan di perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan dilimpahkan ke Polres Bintan.
Kelima pelaku yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero, Ary yang merupakan warga Kalimantan Barat. Kelima pelaku diberangkatkan dari Tambelan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 83 yang bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, mereka warga Pemangkat Kalimantan Barat yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan.
“Kelima pelaku dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bintan untuk proses lebih lanjut,” katanya, Kamis (6/2).
Kapolsek menyebutkan, penangkapan kelima pelaku ini berawal dari kepala desa Mentebung yang akan melakukan sosialisasi soal pembangunan desa Pejantan.
Saat diperjalanan mereka melihat aktifitas adanya kapal yang dicurigai.
“Kepala desa melaporkan kejadian kepada kita TNI Polri, maka kita melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Lanjutnya, pada saat penangkapan awal dua orang berhasil diamankan sedangkan tiga orang melarikan diri kehutan, mereka juga sempat membuang bom ikan yang siap ledak kelaut.
Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lagi. Kelima pelaku dilimpahkan ke Polres Bintan agar memudahkan penyelidikan.
“Alhamdulillah kita dapatkan barang bukti dengan cara diselami,” sebutnya.
Kapolsek menjelaskan, bom ikan ini dirakit diatas kapal yang mana bahan peledak sudah disiapkan, Barang bukti yang dibawa untuk sampel yakni ikan hasil tangkapan, selang untuk menyelam, bom rakitan tujuh unit dan peralatan lainnya untuk menyelam.
“Mereka ini bekerja sendiri namun saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap bos penampung yang bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.