TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus bergulir.
Dalam waktu dekat Kejari akan menetapkan tersangka.
Kajari Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui Kasi intlel Kejari Tanjugpinang, Rizky Rahmahtullah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perhitungan perhitungan kerugian negara pada BPKP Provinsi Kepulaun Riau.
“Semoga dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara bisa diketahui,” katanya, Rabu (22/1).
“Insyaallah dalam bulan ini segera kita tetapkan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara,” lanjut Rizky.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penyampaian materi hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak BPHTB dimulai sejak tahun 2018 hingga 2019 di BPKP Kepri.
“Berapa orang tersangka nanti setelah hasil ekspose,” sebutnya.
Rizky menambahkan, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi.
Bahkan, pihaknya hari ini juga masih ada pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan dari pihak swasta dan besok ada dari pihak dinas.
“Hari ini pemeriksaan saksi yang berada diluar daerah,” ujarnya.