TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2020 kepada 33 kepala SKPD pemerintah Kota Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt. III, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/1/2020).
Penyerahan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020.
“Ini wujud komitmen pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Jadi, masing-masing OPD harus segera action,” ucap Syahrul.
Saat penyerahan tersebut, Walikota didampingi Wakil Walikota, H. Rahma, S. IP, Wakil Ketua I DPRD, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, dan Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari.
Walikota meminta agar masing-masing kepala OPD selaku pengguna anggaran membuat petunjuk operasional untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan secara konsisten sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Pelaksanaanya nanti harus sesuai DPA masing-masing. Jangan sampai salah pengolahan keuangan. Tidak ada alasan bagi OPD untuk molor dalam melaksanakan kegiatannya, utamanya OPD yang menjalankan kerja-kerja infrastruktur agar segera menyusun lelang,” tegasnya.
Selain itu, Walikota mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Kita ingin, begitu anggaran 2020 selesai, tidak ada permasalahan hukum di belakang hari,” ungkapnya.
Walikota menjelaskan bahwa arah tujuan kebijakan pembangunan kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 telah dituangkan melalui RKPD dan KUA-PPAS dengan tema pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif serta peningkatan infrastruktur dasar.
Prioritas belanja daerah ditujukan untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan infrastruktur seperti peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak, serta pengembangan sistem jaminan sosial.
Prioritas tersebut, kata wali kota, diantaranya pembangunan lanjutan Qur’an Center, gedung olahraga, pembangunan puskesmas Seijang, penanganan kawasan rawan banjir, peningkatan destinasi pariwisata berbasis budaya dan kuliner, serta beberapa prioritas lainnya.
“Saya berharap agar prioritas utama 2020 ini menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder dan segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi pada masing-masing OPD,” ucap Syahrul.
Adapun rincian jumlah anggaran dalam DPA tahun anggaran 2020 pada 33 OPD adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat Daerah Rp59.725 miliar;
2. Sekretariat DPRD Rp49.632 miliar;
3. Sekretariat Korpri Rp1.801 milyar;
4. Inpektorat Daerah Rp13.297 miliar;
5. Badan Layanan Umum Daerah / RSUD Rp89.090 miliar;
6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp34.640 miliar;
7. Bappelitbang Rp17.373 miliar;
8. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp14.928 miliar;
9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp9.822 miliar;
10. Badan Kesbangpol Rp6.513 miliar;
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp5.905 miliar;
12. Dinas Pendidikan Rp264.601 miliar;
13. Dinas PUPR Rp67.160 miliar;
14. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Rp89.712 miliar;
15. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Rp54.891 miliar;
16. Satpol-PP dan Penanggulangan Kebakaran Rp28.347 miliar;
17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp20.260 miliar;
18. Dinas Perhubungan Rp14.389 miliar;
19. Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Rp31.031 miliar;
20. Dinas Perdangangan dan Perindustrian Rp14.485 miliar;
21. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp11.185 miliar;
22. Dinas Sosial Rp12.002 miliar;
23. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp10.699 miliar;
24. Dinas PPPA dan PM Rp10.262 miliar;
25. Dinas Lingkungan Hidup Rp7.729 miliar;
26. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp12.680 miliar;
27. Dinas PM dan PTSP Rp10.454 miliar;
28. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp9.833 miliar;
29. Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp7.458 miliar;
30. Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp14.110 miliar;
31. Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp16.369 miliar;
32. Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp19.663 miliar;
33. Kecamatan Bukit Bestari Rp18.017 miliar.(Tri)